Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Lhokseumawe Ungkap Kasus Tabrak Lari Suami Isteri

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Tabrak Lari Suami Isteri

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Tim gabungan Polres Lhokseumawe, Rabu (12/10/2022) mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan pasangan suami suami istri meninggal dunia di jalan lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Minggu subuh 09 Oktober 2022.

Dua korban pasangan suami istri (pasutri), Abdullah, 29 dan Rohani, 33, warga Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, tewas ditabrak mobil penumpang minibus Toyota Hiace. Ketika kecelakaan terjadi, korban mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi melakukan olah TKP. Di TKP polisi mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan cover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di sekitar TKP.

“Setelah itu Polres membentuk tim gabungan untuk melakukan pengungkapan kasus tabrak lari dan mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi berhasil menangkap tersangka atau pengemudi mobil Hiace berinisial MI, 27 di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa,” kata Salman.

Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi barang bukti berupa mobil yang mengalami tabrakan itu berada di salah satu bengkel di kawasan Aceh Besar

“Setelah mendapatkan informasi tersebut. tim gabungan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Adek Taufik langsung bergerak ke Banda Aceh untuk mengamankan,barang bukti mobil penumpang yang terlibat tabrakan. Saat ini mobil tersebut bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres,” pungkasnya. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER