Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaPolres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Tim satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap bandar narkoba jaringan internasional. Pada kasus ini petugas turut mengamankan enam pelaku bersama 1 Kilogram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

Keenam pelaku jaringan narkoba internasional yang ditangkap, masing-masing berinisial SY ,49, MN, 35, warga Kecamatan Makmur, Bireuen, F, 34, warga Sawang, FR, 37, warga Tanah Luas, MJ, 39, dan AI, 39, warga Nisam, Aceh Utara. Keenam pelaku tersebut ditangkap di lima lokasi terpisah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Selasa sore (17/3/2020), enam pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Mulai dari menyiapkan buku rekening, informasi keberadaan barang dan peran lainnya.

“Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, ada seseorang yang memiliki atau menguasai diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” terang Kompol Ahzan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ferdian Chandra.

Lanjut Kompol Ahzan, setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyamaran.

Kasat Resnarkoba Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, menurut pengakuan MJ sabu itu diperoleh salah seorang pria benisial AI di Medan, Sumatera Utara. Kemudian pihaknya bersama Tim Dit Resnarkoba menuju ke Medan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AI. Tersangka AI mengaku sabu itu diperolehnya dari bandar yang berada di Malaysia dan dikirim oleh kurir yang tidak dikenal ke kawasan Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sebanyak 2 Kg. Namun AI menjual sabu itu kepada MJ seberat 1 Kg dan sisanya dijual kepada pihak pembeli lainnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hukuman mati, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER