Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaPolres Agara: Keberadaan 5 DPO Kasus Pemerkosaan Sudah Terpantau

Polres Agara: Keberadaan 5 DPO Kasus Pemerkosaan Sudah Terpantau

Kutacane (Waspada Aceh) – Keberadaan lima dari enam tersangka (bukan 5 tersangka) pemerkosa seorang remaja putri yang masuk DPO, kini sudah terpantau aparat kepolisian Aceh Tenggara.

Satu orang tersangka sudah ditangkap di Kabanjahe, Karo, beberapa waktu lalu. Sebelumnya Polres Agara telah menetapkan enam orang masuk DPO sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja putri, IP, 19, di sebuah pondok ladang jagung di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (18/02/2022), menyebutkan, keberadaan lima dari enam tersangka yang belum diamankan itu, sudah terpantau melalui sistem pelacakan elektronik.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari alat sistem pelacakan elektronik, pihaknya sudah dapat memantau keberadaan lima tersangka yang masuk DPO (daftar pencarian orang) tersebut.

Untuk itu, kata dia, sebelum pihaknya bertindak tegas dan melakukan penjemputan paksa, sebaiknya lima DPO tersebut segera menyerahkan diri. Hal itu agar petugas tidak bertindak tegas seperti terhadap salah satu tersangka yang sudah diamankan.

Satu tersangka yang diamankan sepekan lalu, kata dia, petugas bertindak tegas menembak kaki tersangka karena mencoba melarikan diri.

Dari daftar resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polres Aceh Tenggara, lima tersangka masuk DPO di antaranya, SA, 20, warga Muara Baru, FA, 20, warga Muara Baru, SO, 19, warga Muara Baru, IR, 20, warga Darul Amin dan US, 25, warga Setambul Jaya. Sementara KH alias OB, 31, sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER