Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
Beranda38 dari 400 Lebih Mahasiswa Mulai Kembalikan Dana Beasiswa yang Tidak Penuhi...

38 dari 400 Lebih Mahasiswa Mulai Kembalikan Dana Beasiswa yang Tidak Penuhi Syarat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 38 mahasiswa Aceh penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat mulai mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Sebelumnya mereka terancam jadi tersangka, jika uang tersebut tidak segera dikembalikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Jumat (18/2/2022) mengatakan, baru-baru ini Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Winardy, telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

Saat ini, kata Winardy, sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000.

Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.

Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan polisi.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.

Sebagaimana laporan sebelumnya, sedikitnya ada 400 mahasiswa yang menerima bantuan beasiswa tidak memenuhi syarat. Polda mengimbau penerima beasiswa tersebut segera dikembalikan ke kas negara sebelum mereka ditetapkan menjadi tersangka. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER