Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu dan Tangkap 3 Kurir

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu dan Tangkap 3 Kurir

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 Kg dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir.

Tiga orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IR, 40, LIS, 25, dan MA, 23. Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai Rp30 juta hasil jual barang tersebut.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri saat konferensi pers, kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/7/2021) mendapatkan Informasi dari masyarakal bahwa ada kelompok pelaku yang mengambll narkotlka sabu darl laut perairan Selat Malaka yaitu perbatasan segi tiga (Malaysia, Thailand dan Indonesia).

“Hasil dari informasi tersebut Satres Narkoba Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan di lapangan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di komplek perumahan nelayan di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” kata Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, Rabu (21/7/2021).

Wakapolres menyebutkan, setelah penangkapan IR, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 Kg yang disembunyikan di loteng rumahnya.

“Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti 7 paket sabu, kita dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka LIS dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” jelasnya.

Menurutnya, pada saat penangkapan LIS dan MA, petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran masing-masing. Peran tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motornya, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung. Sedangkan dalam kasus ini ada 4 orang DPO yang masih diburu, masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” pungkasnya. (syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER