Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaAcehPolres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 43 Kg Narkoba 

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 43 Kg Narkoba 

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 42 Kg narkotika jenis ganja, 1 Kg narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus dan Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, saat konferensi pers, Rabu siang (19/7/2023) mengatakan, penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba satu diantaranya kasus Ganja dan dua lainnya kasus sabu berawal dari informasi masyarakat.

“Awalnya kita menangkap NS (32) warga gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara,merupakan pengedar narkotika jenis ganja, ditangkap di kawasan gampongnya pada 05 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” jelasnya,

Lanjut Kompol Syukrif, selain mengamankan tersangka NS, turut mengamankan barang bukti 42 bal ganja dengan berat 42 kilogram yang sudah dibungkus dengan lakban warna kuning dan dimasukkan dalam karung.

“NS mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S ( DPO), dan barang itu akan diedarkan atau dijual ke Pulau Bali dengan seharga 900 ribu per kilogram,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu,  polisi turut mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan dan dua unit handphone. Sedangkan barang itu menurut pengakuan diperoleh dari seorang pria berinisial P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 111 dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER