Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPolres Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Videotron

Polres Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Videotron

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Proyek pengadaan videotron oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Tamiang, pada tahun 2015 lalu, di pintu gerbang masuk kantor bupati, diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp469.404.482.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Polres Aceh Tamiang menetapkan tiga orang tersangka. Pengadaan videotron sesuai surat perjanjian kerja (SPK) No 38.1/SPK.Dishub/PV-OTSUS/2015 tertanggal 21 Agystus 2015 senilai Rp1.197. 570.000 tersebut dilaksanakan oleh CV Artha Kharis Perkasa dan pengawasan pengadaan dilakukan CV Serba Karya.

Adapun tiga orang tersangka dalam kasus ini salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Tamiang berinisial SWD.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron ini, untuk sementara masih menetapkan tiga tersangka yaitu berinisial SWD, SA dan MMI,” kata Kapolres AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto,SIK dan Kabag Ops AKP Sukirno pada konfrensi pers yang digelar Senin (19/11/2018) di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, adapun modus operandi tersangka SWD selaku mantan Kadishubkominfo Aceh Tamiang yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengarahkan pekerjaan pengadaan videotron tersebut kepada tersangka MMI yang juga keluarganya.

“Tersangka SWD merubah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan videotron dari nilai total Rp1.049.900.000 menjadi Rp1.200.000.000 tidak ada data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan,” ujar AKBP Zulhir Destrian.

Kapolres menyebutkan, terkait kasus videotron ini pelanggaran hukum yang dilakukan adalah prinsip dan etika pengadaan pada ketentuan Pasal 5 dan 6 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa dokumen yang diperoleh dari wilayah Depok, Jakarta, Medan, Banda Aceh serta Dishubkominfo Aceh Tamiang, uang senilai Rp65 000 000 yang dikembalikan oleh masing-masing tersangka,” ujar Zulhir.

Lanjutnya, pihaknya tidak menutup kemungkinan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron tersebut akan ada tersangka lainnya, karena saat ini tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang sedang bekerja mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. (cri/ ).

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER