Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolres Aceh Jaya Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ilegal Loging

Polres Aceh Jaya Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ilegal Loging

Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, menangkap empat orang diduga terkait sindikat ilegal loging di Desa Padang Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Empat terduga sindikat ilegal loging itu, masing-masing berperan sebagai pemilik kayu, perantara, sopir dan penampung kayu. Mereka ditangkap ketika sedang menaikkan kayu ilegal ke sebuah truk sekitar pukul 21.00 WIB, kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (22/1/2020) di Mapolres.

Kata Bima, penangkapan itu terjadi pada Senin malam (20/1/2020). “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ungkap Bima Nugraha.

Setelah mendapat informasi dari warga, lanjutnya, sempat beberapa kali tertunda upaya penangkapannya. Tapi akhirnya, petugas berhasil menangkap empat orang dan mengamankan barang bukti. Keempat orang ini, MM, 52, pemilik kayu TM, 38, penampung T, 42, dan S, 32, yang ikut terlibat.

Sementara untuk barang bukti (BB) berupa kayu sebanyak lebih kurang 7 kubik dan 1 unit mobil truk beserta 4 orang yang diduga pelaku masih diamankan di Mapolres Aceh Jaya.

“Saat ini para diduga pelaku sudah kita amankan berserta BB nya,” pungkas Iptu Bima. (Zammil).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER