Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Tangkap Warga AS Buruan Interpol, Produksi Film Porno di Bali

Polisi Tangkap Warga AS Buruan Interpol, Produksi Film Porno di Bali

Jakarta (Waspada Aceh) – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Beam Marcus,50, yang menjadi burnonan Interpol, dilaporkan telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).

Marcus berada di Bali sejak Januari 2020, disebut-sebut telah memproduksi film porno, untuk memperoleh penghasilan sebagai upayanya bertahan hidup di Pulau Dewata tersebut. Dia ditangkap di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (23/7/2020).

“Pekerjaannya ya membuat film porno, untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali dan dia banyak berkomunikasi dengan orang lokal,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Jumat (24/7/2020), sebagaimana dilansir dari Antara.

Kapolda menyebutkan, WN Amerika itu mengunggah foto dan video porno bersama teman wanitanya melalui sebuah laman internet untuk mendapatkan bayaran. Dari situ dia bisa mendapat uang untuk membiayai keperluannya selama hidup di Bali enam bulan terakhir.

“Peran pelaku keduanya (sutradara dan pemain film porno), dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolda.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti, yakni satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

Penipuan Investasi Bodong

Marcus menjadi buronan Interpol setelah dia terlibat kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai US$500 juta. Marcus dilaporkan melakukan penipuan investasi bodong itu di Chicago, AS, sejak Maret 2015 sampai Oktober 2019.

“Selama beraksi di sana (Amerika) yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda. Dia mengaku sebagai manajer investasi namun uangnya kemudian tidak dipakai investasi melainkan dipakai sendiri,” kata Golose.

Kata Kapolda, Marcus sebelumnya sempat disidang pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.

“Namun ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, 10 Januari 2010 pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasusnya karena tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalahnya,” tambahnya.

Persidangan berlanjut pada 5 Februari, lalu Marcus tidak hadir. Sejak saat itu dia menghilang dan ternyata masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu sejak Januari 2020.

Selama berada di Bali buronan Interpol ini berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Marcus juga membeli kendaraan roda dua selama di Bali yang dicek sudah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER