Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehTerpidana Judi Togel Dicambuk 17 Kali di Lhokseumawe

Terpidana Judi Togel Dicambuk 17 Kali di Lhokseumawe

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Seorang terpidana judi online togel (toto gelap) berisial Abdul Manaf, 42, warga Lhokseumawe, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 17 kali di hadapan umum, Jumat sore (24/7/2020).

Eksekusi hukuman cambuk terhadap Abdul Manaf digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, di hadapan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar melalui Kasubsi Tindak Pidana Umum, Muhammad Doni Sidik, kepada wartawan mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terpidana judi togel itu, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Pada 6 Juli 2020, pria itu dihukum dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah.

“Seharusnya terpidana dicambuk sebanyak 20 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama 98 hari atau 3 bulan, maka hukuman cambuknya dikurangi tiga kali. Dia hanya menjalani hukuman 17 kali cambuk. Setelah menjalani eksekusi cambuk, langsung bebas,” jelas Muhammad Sidik.

Pengamatan di lokasi, saat eksekusi uqubat cambuk dikawal personel Polres Lhokseumawe, turut dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk Misran Fuadi, Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli, dan sejumlah pejabat lainnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER