Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Tangkap Pengedar 1,2 Kg Ganja di Aceh Barat

Polisi Tangkap Pengedar 1,2 Kg Ganja di Aceh Barat

Meulaboh (Waspada Aceh) – Aparat kepolisian di Mapolsek Kaway XVI, Aceh Barat, Senin (12/11/2018) masih mengamankan seorang pengedar ganja berinisial M, 35.

Pria yang tercatat warga desa di Kecamatan Kaway XVI ini sebelumnya dibekuk polisi di rumahnya bersama barang bukti ganja siap edar seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Kaway XVI Ipda Andri Jusman kepada sejumlah wartawan, Senin siang, mengatakan, M ditangkap polisi, setelah sebelumnya ketahuan mengedarkan barang haram kepada sejumlah warga di desanya.

“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan ganja di desa,” kata Kapolsek Andri Jusman. “M ini pemain baru,” katanya.

Ipda Andri Jusman, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seorang rekannya di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Perbuatan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Disisi lain, dalam kasus serupa, polisi kini juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan ganja seberat 80 gram yang diduga milik seorang warga di kawasan itu. Pria ini berinisial BY dan berhasil kabur saat hendak dibekuk polisi, dan kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“BY jadi DPO, namun barang bukti berhasil kita dapat sebanyak 80 gram,” kata Kapolsek Kaway XVI, Aceh Barat, Ipda Andri Jusman didampingi Kanit Reskrim Bripka Limocty Resdianto. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER