Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Bekuk Mantan Kepala ULP Aceh Jaya

Polisi Bekuk Mantan Kepala ULP Aceh Jaya

Calang (Waspada Aceh) – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh Jaya, Mah, yang sebelumnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, kini sudah ditangkap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardi, kepada Waspadaaceh.com, Senin (15/3/2021) membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan data perkara tersangka Mah, ST, MT, Lp.307/XI/Yan.2.5//2020/SPKT tanggal 28 Nov 2020.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2021 di Desa Meunasah Papen Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Aceh Besar dan ditahan mulai tgl 03 Maret sampai dengan 22 Maret 2021,” jelasnya.

Kombes Pol Winardi menerangkan, karena tersangka sakit diabetes dan harus menjalani operasi mulai tanggal 5 Maret sampai dengan 12 Maret 2021, maka Mah ditahan kembali mulai tanggal 12 Maret sampai dengan 22 Maret 2021.

“Lama penahanan 20 hari dan bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan penahanan. Pasal yang dipersangkakan penipuan dan penggelapan Psl 372 jo 378 KUHPidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, saat dihubungi mengatakan bahwa Mah, jauh hari sudah diberhentikan dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa sejak tanggal 17 Desember 2020.

“Setelah ada laporan, dia tidak masuk kantor,” ujar Irfan TB ketika itu. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER