Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 6 Pelaku Ditangkap

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 6 Pelaku Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe, menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, dan menangkap enam pelaku dari tiga lokasi, Kamis (20/1/2022).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Aula Presisi Mapolda Aceh.

Keenam pelaku yang sudah diamankan saat ini, sebut Haydar, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Kemudian barang bukti lain, yang juga ikut diamankan berupa 1 unit kapal KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit handphone milik tersangka, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan itu merupakan yang terbesar selama dia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Haydar mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu di tiga lokasi. Pertama di pesisir pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Kronologisnya, ucap Haydar, personel Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang akan masuk ke Provinsi Aceh. Menindaklunjuti informasi tersebut, Ka Timsus bersama Tim Bea Cukai melakukan patroli dan penyisiran di wilayah laut perairan Aceh-Selat Malaka dan memeriksa KM Putra Pesisir yang saat itu berada di perairan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan tiga awak kapal yang berinisial UH, MJ dan MK serta pemeriksaan KM Putra Pesisir Gt.15 secara detail, ditemukan barang bukti berupa 7 karung yang berisi 150 bungkus teh China yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga tas yang berisikan 35 bungkus diduga ekstasi.

Dari pengakuan tersangka, ucap Haydar, KM Putra Pesisir GT.15 bertolak dari Kuala Legugeu pada hari Minggu (15/1/2022) sekira pukul 23:00 WIB menuju perairan laut Malaysia. Pada hari Rabu (19/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB, awak KM Putra Pesisir bertemu dengan kapal dari Malaysia yang menyerahkan barang tersebut.

Dari hasil interogasi, UH memberikan keterangan bahwa yang memerintahkan untuk menjemput narkoba ke perairan Malaysia adalah DK. Selanjutnya tim melakukan pengajaran dan berhasil mengamankan DK beserta RK dengan barang bukti dua unit mobi Mazda dan Toyota Vios.

Kemudian, hasil interogasi dari UH, narkoba yang dibawa oleh UH akan dijemput oleh orang dari Kabupaten Bireun. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim berhasil mengamankan IS selaku orang yang akan menerima narkoba dari UH.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yaitu pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, terberat hukuman mati. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER