Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai menangkap 13 tersangka penyeludupan 50 kilogram sabu-sabu dan 194 kilogram ganja secara tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu (7/4/2021), mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut menunjukkan peredaran narkotika di Aceh masih marak.
“Dari 13 tersangka tersebut, empat tersangka di antaranya terlibat dalam kasus penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu. Serta sembilan tersangka lainnya dalam kasus 194 kilogram ganja,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan.
Atas pengungkapan tersebut, Kapolda menyebutkan dapat menyelamatkan generasi emas Aceh. Untuk kasus sabu-sabu, bisa menyelamatkan 250 ribu jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388 ribu jiwa.
“Jadi total generasi emas Aceh yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebanyak 638.000 jiwa, ” ucap Kapolda. (Kia Rukiah)