Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Sita Peralatan Galian C Milik PT USM di Pulo Aceh

Polda Aceh Sita Peralatan Galian C Milik PT USM di Pulo Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dit Reskrimsus Polda Aceh menutup lokasi penambangan galian C yang diduga ilegal dan pengoperasian AMP tidak memiliki izin di kawasan Gampong Paloh dan Gampong Gugop, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.

“Dari hasil penyelidikan dan fakta di lapangan, pemilik lokasi tambang itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB,80, selaku pemilik dan A,35, selaku pengelola PT USM,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (4/1/2019).

Ia menjelaskan, kedua pengelola galian c tersebut hingga kini masih diproses secara hukum atas tindak pidana penambangan ilegal di sebuah pulau terluar yang terletak di ujung barat Aceh.

Kepolisian dari Ditkrimsus Polda Aceh telah menutup aktivitas galian c tersebut serta mengamankan satu unit crusher, satu unit AMP dan satu unit beko di lokasi penambangan.

Selain itu mengamankan satu truk interkuler, satu truk fuso, satu loder, empat dump truck dan sejumlah alat berat lain. Lokasi penambangan pun kini telah disegel, dan diasang garis polisi (police line), ungkap Kabid Humas.

Terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 158 jo Pasal 37 jo Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Waspadaaceh.com, yang berusaha menghubungi pihak PT USM, pengusaha bersangkutan tidak mengangkat telepon. Meski sudah dihubungi berulangkali.(Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER