Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh: Atasi Tambang Emas Ilegal Tak Cukup dengan Penegakan Hukum

Polda Aceh: Atasi Tambang Emas Ilegal Tak Cukup dengan Penegakan Hukum

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, selama ini aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut terus menjamur. Bahkan sudah menggunakan alat-alat moderen.

“Ini menandakan, mengatasi persoalan tambang emas ilegal tidak hanya sebatas penegakan atau penindakan hukum yang menjadi domain kepolisian,” kata Winardy.

Lanjut Winardy, masalah tambang ilegal tidak hanya tentang penindakan hukum. Tapi, kata dia, butuh kerja sama seluruh instansi terkait untuk melihat lebih jauh tentang penyebab aktivitas tambang ilegal terus terjadi.

“Apakah karena sulitnya perizinan, ekonomi, atau permasalahan rakyat lainnya yang mendorong mereka memilih aktivitas melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya, Senin (31/1/2022) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, permasalahan tambang ilegal sudah menjadi isu daerah yang harus segera diselesaikan mulai dari hulu ke hilir.

Dia menyebutkan, Polda Aceh sendiri sudah menginisiasi rapat lintas sektoral untuk mencari jalan terbaik agar aktivitas tambang emas ilegal bisa dihentikan. Sebab, lanjutnya, tambang ilegal menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat di masa depan.

Selama ini, Winardy menyebut, pihaknya tidak diam atau pun membiarkan aktivitas tambang ilegal itu terjadi. Tapi persoalan utama bukan di penindakan hukum, namun ada permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan kehadiran instansi lintas sektoral.

“Selama ini kami tidak diam, penindakan hukum terus dilakukan. Untuk datanya akan saya beberkan di temu pers selanjutnya,” ucap Winardy mengakhiri keterangannya. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER