Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Amankan 2 Terduga Pelaku Perdagangan Orang

Polda Aceh Amankan 2 Terduga Pelaku Perdagangan Orang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis (15/6/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial RW, 20, dan RY alias PT, 28. Pengamanan terhadap dua pelaku ini juga dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu, (18/6/2023).

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW, 26, dan FT, 28. Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian Hairajadi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER