Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAceh16 Jackpot di Kutacane Diamankan Satpol PP

16 Jackpot di Kutacane Diamankan Satpol PP

Kutacane (Waspada Aceh) -Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Kutacane, Aceh Tenggara, baru berhasil mengamankan 16 unit jackpot dari ratusan jackpot yang diperkirakan beroperasi di daerah tersebut.

Kasat Pol PP di Kutacane, Rahmad Fadli, mengatakan, Senin (18/3/2019), mereka telah mengamankan 16 unit jackpot, dan petugas masih akan terus melakukan operasi, “membersihkan” Kutacane dari mesin yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana judi itu.

Fadli menyebutkan, mereka akan mengadakan razia rutin, untuk mengamankan lokasi-lokasi tempat beroperasinya game jackpot tersebut.

“Apalagi kalau ada laporan warga, kami pasti akan melakukan tindakan tegas kepada yang melangar aturan itu, sesuai instruksi Bapak Bupati Aceh Tenggara,” ujar Fadli di kantornya.

Jackpot yang baru-baru ini diamankan petugas Satpol PP, ada di beberapa lokasi, yaitu Desa Muara Singkil ada 2 unit, Desa Tengku Belin 3 unit, Desa Biak Moli Pante Raja 3 unit, Desa Ramosan 3 unit, Desa Seleng Pipit dan Suka Rimbun, masing masing 3 unit.

Jackpot tersebut biasanya diopersikan di warung-warung kopi, dan pelanggannya dari berbagai usia. Bahkan anak-anak usia sekolah juga banyak yang ketagihan bermain jackpot.

Kasat Pol PP mengatakan, mereka akan menyarankan kepada bupati untuk mengeluarkan surat edaran kepada para kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara, agar melarang keberadaan game jackpot, yang seringkali digunakan sebagai sarana judi.

“Bapak bupati tidak suka dan tidak main-main melakukan tindakan, apalagi bila yang terlibat itu adalah ASN. Pasti pak bupati akan lakukan tindakan tegas,” kata Rahmat Fadli. (adi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER