Sigli (Waspada Aceh) – Pengunduruan diri sejumlah tenaga pendamping di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, terkait dengan keikut-sertaannya sebagai Caleg (calon anggota legislatif), adalah atas kesadaran sendiri.
Hal itu dikatakan Irwansyah, tenaga ahli SDM Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) I Aceh pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang berada di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), kepada Waspadaaceh.com, Senin malam (18/3/2019).
“Tenaga pendamping desa yang mundur, itu karena mereka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg). Pengunduran diri mereka itu pun atas kesadaran sendiri dan adanya laporan yang masuk ke Panwas di kabupaten/kota masing-masing,” tambah Irwansyah, dalam pembicaraan melalui telepon.
Berita Terkait: Satker Pilih Kasih, Masih Ada Caleg Enggan Mundur Sebagai Pendamping Desa
Dia mengungkapkan, Kementerian Desa PDTT tidak pernah mengeluarkan surat terkait dengan status Caleg. Artinya si Satker/pendamping, tidak bisa menjalankan kebijakan harus mundur atau tidak.
“Karena itu tidak ada ketegasan karena tidak ada surat edaran dari kementerian desa,” jelas Irwansyah.
Bagi yang telah mengundurkan diri, mereka itu mundur atas kesadaran sendiri, dan atas adanya laporan-laporan yang masuk ke Panwas di kabupaten/kota masing-masing. Hal itu, sebut Irwansyah, sesuai dengan PKPU No.20 tahun 2018, Pasal 7 ayat (1).
”Mereka ini oleh KIP kabupaten/kota masing-masing, diminta, kalau mau nyaleg harus mundur dari pendamping, ya itu intinya. Jadi mereka mundur itu sesuai dengan aduan-aduan masyarakat ke Panwas. Itu dia, jadi bukan terkait Satker tidak adil, itu tidak. Karena Satker menunggu arahan dari pusat, itu yang tidak dikeluarkan,” kata Irwansyah, mengakhiri pernyataannya.
(b10)