Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehPokir Anggota DPRK untuk COVID-19 Dituding Kadaluarsa, Ini Penjelasan PUPR Aceh Selatan

Pokir Anggota DPRK untuk COVID-19 Dituding Kadaluarsa, Ini Penjelasan PUPR Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan berinisiatif mengalihkan dana pokok pikiran (pokir) untuk penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) belum lama ini.

Kedua anggota legislatif itu masing-masing Hadi Surya, dari Partai Gerindra dan Siska Rajo Evi Kandang dari Partai Golkar. Namun berkembang di media sosial bahwa pokok pikiran dewan yang dialihkan oleh dua legislator itu dituding salah judul dan kadaluarsa.

Menjawab hal itu, Kadis PUPR, M Yunus, melalui Kabid Sumber Daya Air PUPR Aceh Selatan, Rima Eved, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (12/5/2020), di Tapaktuan, menjelaskan, seluruh program yang akan dilaksanakan TA 2020 itu telah melalui tahapan perencanaan, termasuk pokir anggota dewan.

Pihak anggota DPRK hanya mengajukan usulan nama kegiatan. Namun keputusannya melalui hasil survey layak diprogramkan atau tidak layak ada pada di Dinas PUPR. Kajian teknisnya dan kegiatan tersebut sudah sesuai dangan renstra dan rencana kerja tahun 2020.

“Jika saat ini dilakukan pengalihan dana paket kegiatan tersebut sesuai dengan SK Menteri Keuangan, kegiatan tersebut hilang, maka kami akan mengusulkan kembali tahun berikutnya, jika dananya tersedia,” jelasnya.

Sambungnya, kalau ada tudingan pengalihan kegiatan tersebut karena salah judul atau kadaluarsa itu berita tidak benar, karena tahapan perencanaan kegiatan sudah dilalui sebelumnya.

Dalam hal pengalihan kegiatan ini, dia terus berkoordinasi dangan pihak-pihak terkait agar kegiatan yang prioritas tidak dialihkan lagi. Jika aturan mewajibkan itu tidak dapat dihindari.

“Pengalihan kegiatan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk oleh Plt. Bupati sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan dan Mendagri RI. Sampai hari ini kami belum menerima DPA pergeseran,” ujarnya.

Sementara Anggota DPRK, Hadi Surya, mengatakan, tudingan yang berkembang di media sosial dengan bahasa salah judul, kadaluarsa atau di luar sistem, itu hanya narasi yang dibangun oleh kelompok tertentu ingin menciptkan opini, seolah-olah pemerintahan sekarang ini lemah dalam hal penyusunan dan penganggaran program.

“Saya yakin tudingan tersebut bukan dari pihak yang mengetahui masalah. Hanya ingin memperkeruh keadaan membangun nerasi pelemahan terhadap pemerintahan atau tergiring oleh opini yang menyesatkan.”

“Untuk hal ini, saya dapat memastikan kegiatan tersebut jika tidak dialihkan ke COVID-19 bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Total dana pokir yang dialihkan mencapai Rp270 juta, dengan rincian, Hadi Surya mengalihkan kegiatan pokir pada Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp150 juta. Sementara Rajo Evi Kandang mengalihkan kegiatan pokir pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp120 juta. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER