Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehPj Gubernur Sependapat dengan Banggar DPRA, Dana PON Aceh Perlu Kepastian Pusat

Pj Gubernur Sependapat dengan Banggar DPRA, Dana PON Aceh Perlu Kepastian Pusat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mengatakan sepakat dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bahwa penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) perlu kepastian Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Asisten II Sekda Aceh, Mawardi saat mewakili Pj Gubernur Aceh menghadiri rapat paripurna DPRA dengan agenda penyampaian jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APA Tahun Anggaran 2023. Rapat itu berlangsung di Gedung Utama DPRA, Sabtu malam (30/9/2023).

Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRA, Safaruddin serta diikuti para anggota dewan dan juga para kepala Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam rapat itu, Mawardi membacakan sembilan poin yang berisi jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Di antaranya, terkait harapan DPRA agar Pemerintah Aceh segera dapat merealisasikan semua kegiatan yang belum terealisasi. Gubernur memberikan jawaban bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPA agar segera merealisasikan anggaran yang sudah diprogramkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen yang dibacakan Mawardi juga disampaikan bahwa Gubernur sependapat dengan pendapat Banggar DPRA terhadap dana sharing pada kegiatan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, perlu adanya kepastian final dan tertulis dari Pemerintah Pusat.

Sementara dalam mengoptimalkan kebutuhan dana pembinaan atlet Aceh untuk persiapan menuju PON XXI Aceh- Sumut Tahun 2024, akan dipertimbangkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan APBA ini.

Selanjutnya, berkenaan dengan pengalokasian belanja yang bersumber dari dana Otsus, pemerintah Aceh disebut selalu berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan dan Dana Otonomi Khusus, yang telah tiga kali dilakukan perubahan.

Di samping itu, teknis pelaksanaannya, Pemerintah Aceh mengacu pada Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus.

Dijelaskan, pada tahun 2023 ini, Qanun Aceh tersebut juga sedang dilakukan perubahan keempat yang saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama antara Komisi III DPRA dan Tim Pemerintah Aceh.

Sementara itu, berkaitan dengan penggunaan dana sharing pelaksanaan PON XXI Aceh- Sumut, disampaikan bahwa pasca mengikuti bimbingan teknis PON bersama KONI Pusat dan setelah selesainya penyusunan Rencana Induk PON, maka baru dapat dilakukan perincian penggunaan dana sharing pelaksanaan PON di Aceh.

Berkenaan dengan solusi pembiayaan JKA yang terus bertambah, kata Mawardi, Pemerintah Aceh sudah melakukan upaya pengurangan jumlah penduduk yang dibiayai melalui JKA. Pada tahun 2021 peserta yang dibiayai melalui JKA sebanyak 2.214.321 jiwa dan pada tahun 2022 sebanyak 1.627.811 jiwa atau berkurang 586.510 jiwa.

“Selanjutnya, solusi untuk memperkecil pembiayaan JKA ke depan, kita perlu melakukan konsolidasi untuk memastikan kriteria dan sasaran penduduk yang layak dibiayai dengan JKA, melalui pembentukan regulasi yang memuat tentang kriteria penerima manfaat JKA,” tutup Mawardi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER