Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaPertamina: Stok dan Distribusi BBM di Aceh Aman

Pertamina: Stok dan Distribusi BBM di Aceh Aman

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR (Comrel) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Aceh.

“Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Aceh berjalan dengan lancar dan aman. Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” kata Agustiawan.

Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Aceh sudah menyentuh 63% dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Aceh mencapai 1.062 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 1.026 KL/hari (year on year/Yoy).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 73% dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Aceh mencapai 1.442 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 1.202 KL/hari (Yoy).

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Sanksi Tegas Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustiawan.

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER