Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehPenguatan Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh

Penguatan Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga adat yang memimpin masyarakat dalam urusan kelautan merupakan tradisi yang tidak bisa lepas dari masyarakat Aceh.

“Karena itu, perlu dilakukan penguatan kelembagaan agar tugas pokok Panglima Laot sebagai ujung tombak penjaga sistem kelautan dapat berjalan dengan baik,” kata
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, saat membuka pertemuan Panglima Laot se Aceh, di ruang Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, di Banda Aceh, Selasa (8/10/2019).

“Hukum adat merupakan perangkat penting yang dihasilkan dari kepercayaan dan tradisi yang menyuburkan nilai-nilai dan praktek bijak di masa lampau,” kata Dadek.

Lembaga Adat di Aceh seperti halnya Panglima Laot, kata Dadek, sempat melemah di masa Orde Baru yang diakibatkan oleh pemerataan hukum negara pada masa itu dan kembali menguat sejak dikeluarkan perundang-undangan No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dalam UU itu, Aceh ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus yang dapat menjalankan lembaga adatnya sehingga lembaga Panglima Laot kembali mendapatkan pengakuan beserta lembaga adat lainnya yang ada di Aceh.

Dia mengatakan, penguatan kembali lembaga yang sudah ada sejak ratusan tahun itu adalah langkah awal dan upaya Pemerintah Aceh untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Maka itu pertemuan tersebut, kata Dadek, dilakukan supaya dapat mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum Panglima Laot di Aceh serta mampu menghasilkan visi yang akan memperkuat sistem kerja Panglima Laot se-Aceh kedepan.

“Pertemuan ini adalah langkah awal untuk membenahi lembaga,” kata Dadek.

Dia menyebutkan, peranan Panglima Laot bagi masyarakat nelayan Aceh sangatlah penting. Dengan fungsinya sebagai pengatur pengelolaan sumber daya dan lingkungan laut, pengatur tata cara penangkapan ikan dan pelaksana hukum Panglima Laot. Panglima Laot juga sebagai mediator dalam penyelesaian masalah di kalangan nelayan serta sebagai penghubung antara nelayan dengan pemerintah.

Peranan tersebut, kata Dadek, menunjukkan betapa besar dan kompleksnya tugas yang dipikul Panglima Laot. Maka itu, Dadek menyarankan agar pertemuan yang mengusung tema “Penguatan Hukum Adat Laot Menuju Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan” tersebut dapat menghasilkan rekomendasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik.

Ahmad Dadek juga mengatakan, lembaga Panglima Laot harus dapat membantu membangun sistem koordinasi radio antar nelayan sehingga setiap nelayan dapat dilacak keberadaannya juga menjaga untuk meminimalisir pergerakan nelayan nakal agar keseimbangan laut tetap terjaga.

“Panglima Laot harus dapat meminimalisir pelanggaran pada sistem penangkapan ikan seperti bom ikan, racun dll, harus segera dimusnahkan,” kata Dadek.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, mengatakan, sistem hukum Panglima Laot merupakan warisan endatu yang masih hidup dan melekat dalam masyarakat daerah pesisir. Panglima Laot memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya.

“Sudah 400 tahun lamanya Panglima Laot masih hidup dalam masyarakat. Abad 14 pada masa Sultan Iskandar Muda, dimana Panglima Laot memiliki wewenang memobilisasi penjajah dan mengambil bea cukai pada setiap kapal yang singgah dan melawati laut Aceh,” kata Ilyas.

Ilyas mengatakan, berdasarkan sejarah Panglima Laot memiliki peran penting dalam menjaga laut Aceh. Untuk itu, dia menegaskan bahwa Panglima Laot adalah mitra sukses Pemerintah Aceh dalam menjaga sistem kelautan yang tersebar di seluruh pesisir Aceh.

Ahmad Dadek berharap dengan pertemuan ini dapat memberikan dampak positif kedepannya agar sistem hukum kelautan Aceh bisa terus berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER