Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemko Mulai Awasi Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh

Pemko Mulai Awasi Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mengawasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR ini diawali dengan sosialiasi KTR kepada Seluruh Perangkat Daerah (OPD) di Banda Aceh

Sebelumnya, Pemerintah Banda Aceh bersama Aceh Institute, telah meluncurkan aplikasi KTR Banda Aceh, Kamis (15/9/2022) di Balai Kota Banda Aceh. Aplikasi tersebut menjadi sarana dalam mengawasi KTR.

Adapun lokasi KTR antara lain seperti tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.

Setiap orang yang menemukan perokok dalam KTR bisa langsung melaporkannya melalui perangkat telepon genggam masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, mengatakan, pengaturan ini dilakukan dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. Untuk permulaan ini, kata Lukman, pihaknya menyosialisaiskan kepada perangkat daerah.

“Monitor KTR kita mulai, penggunaan aplikasi ini masih dalan tahap uji coba di tingkat perangkat daerah Kota Banda Aceh. Setelah itu baru kepada masyarakat,” tuturnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (6/10/2022).

Sejauh ini, kata Lukman, pihaknya melihat sudah ada dampak meski tidak terlalu signifikan. Misalnya, seperti instansi pemerintah sebagai contoh yang saat ini tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA pada Satpol PP Kota Banda Aceh, Saifullah Mauny, menyebutkan, pihaknya selama ini selalu konsisten dalam melakukan penindakan serta bergerak membentuk Satgas pengawasan KTR.

Saifullah Mauny juga menjelaskan penindakan sempat terhenti selama pandemi COVID-19. Penyebabnya ialah ketiadaan anggaran akibat kebijakan refocusing. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER