Suka Makmue (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai menggunakan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh di lingkup instansi masing-masing.
Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh Nomor 05/NSTR/2023, tentang penggunaan bahasa Aceh. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkab Nagan Raya mulai menggunakan bahasa daerah (Aceh) setiap hari Kamis di setiap SKPK, kata Kadis Budparpora Fariky, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh tersebut, setiap dinas, badan dan kantor, dapat menggunakan bahasa Aceh setiap hari Kamis.
Untuk setiap kepala SKPK, serta para camat dalam kabupaten itu, agar memberitahukan kepada ASN serta THL di Lingkup masing- masing, supaya dapat menggunakan bahasa Aceh, ungkapnya.
Dengan penggunaan bahasa Aceh diharapkan kedepan bahasa daerah tersebut tidak punah, serta dapat terawat sampai anak cucu. (*)