Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp41,638 miliar untuk 9.872 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Salwa, dalam siaran persnya yang diterima Waspadaaceh.com menyebutkan, THR tahun 2020 akan dibayar pada Senin, 18 Mei 2020.
“Pembayaran THR tahun ini tidak diberikan kepada seluruh ASN dan pejabat. Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2020 untuk THR tahun 2020 hanya diberikan kepada ASN dalam jabatan eselon III ke bawah,” kata Salwa didampingi Kabag Humas Setda Aceh Utara Andree Prayuda, Kamis, (14/5/2020).
Dikatakan, yang tidak mendapatkan THR tahun ini adalah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRK, pejabat eselon II, serta ASN dalam jabatan fungsional Ahli Utama.
“Pembayaran THR untuk ASN tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan umum. Sedangkan proses pengamprahan, pencairan THR ini bisa selesai paling lambat pada Senin 18 Mei 2020,” pungkasnya. (Riri)