Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menganggarkan alokasi dana bantuan sosial santunan kematian bagi warganya, terhitung akhir September 2018.
Kebijakan memberi dana bantuan sosial santunan kematian tersebut ditandatangani sehari setelah pasangan Azwir -Tgk Amran, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, yakni tanggal 28 September 2018.
“Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari janji kampanye yang pernah disampaikan kepada rakyat Aceh Selatan,” kata Wakil Bupati, Tgk.Amran di Banda Aceh, Sabtu (6/10/2018).
Untuk merealisasikan santunan itu, Bupati Aceh Selatan H.Azwir telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan sosial santunan kematian.
“Pemkab telah menganggarkan program ini untuk 3 bulan dari Anggaran Perubahan APBD 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar. Dan selanjutnya, alokasi dana bantuan sosial santunan kematian akan dimasukkan dalam APBD 2019,” lanjut Wakil Bupati Aceh Selatan.
Sementara itu Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin sebelumnya kepada wartawan mengatakan di Tapaktuan, Selasa (2/10/2018), Perbup (Peraturan Bupati) tersebut adalah sebagai prosedur dasar dalam menyalurkan bantuan sosial santunan kematian bagi warganya yang meninggal dunia secara wajar.
“Bukan kepada warga masyarakat yang meninggal karena bencana alam besar, narkoba, obat terlarang dan bunuh diri,” katanya.
Tujuan program itu, kata Sekdakab, untuk meringankan beban ahli waris penerima bantuan dalam menghadapi musibah. Juga untuk membantu biaya hidup dan pelaksanaan fardu kifayah agar ahli waris penerima bantuan terhindar dari rentenir atau dari hutang.
Penerima bantuan sosial santunan kematian itu, katanya, diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia usianya telah di atas satu tahun.
Besaran bantuan sosial santunan kematian, yakni suami yang meninggal dan memiliki tanggunggungan anak kandung sebesar Rp 5.000.000. Bagi yang tidak mempunyai tanggungan anak kandung Rp3.500.000.
Istri yang meninggal sebesar Rp3.500.000. Anggota keluarga lanjut usia berumur di atas 60 tahun sebesar Rp2.500.000. Anggota keluarga berusia di atas satu tahun sampai belum menikah sebesar Rp2,500.000.
Sedangkan untuk PNS, pensiunan PNS, TNI, pensiunan TNI/Polri, pensiunan Polri, karyawan BUMN/ BUMD, dan profesi lainnya yang mendapat uang duka dari negara maupun perusahaan tidak diberikan sebagaimana diatur dalam (ayat 1) Perbub. Bantuan akan diberikan kepada ahli waris yang dibuktikan dengan KTP, setelah mengajukan permohonan kepada bupati. (ria)



