Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaNasionalPemerintah "Seret" UU No 40/1999 dalam Omnibus Law, Tanpa Libatkan Dewan Pers

Pemerintah “Seret” UU No 40/1999 dalam Omnibus Law, Tanpa Libatkan Dewan Pers

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Omnibus Law barangkali bisa menjadi bagus kalau mampu merangkum seluruh kebutuhan dan menjadi payung hukum terkait investasi, ketenagakerjaan dan pemindahan ibukota.

“Omnibus Law ini adalah satu undang-undang pamungkas yang coba dibuat oleh pemerintah dan sekarang sedang diserahkan oleh DPR untuk di bahas,” kata Yosep kepada waspadaaceh.com usai memberikan materi pada Bimtek Jurnalisme Responsif Gender dan Ramah Anak, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (20/2/2020).

Yosep menambahkan, undang-undang ini memuat tentang beberapa hal yang diatur, pertama lapangan pekerjaan, kedua investasi dan pemindahan ibukota. Menjadi pertanyaan sekarang, sambung Yosep, berapa banyak undang-undang yang akan terkait dengan Omnibus law.

Kami mendapat informasi ada undang-undang pers yang juga terseret kesana tanpa pernah mengajak Dewan Pers mau pun komunitas pers untuk bicara.

“Salah satunya adalah pemberatan sanksi-sanksi pidana maupun sanksi denda melebihi undang-undang pers,” jelas Stanly, sapaan akrab mantan Ketua Dewan Pers ini.

Lebih lanjut Yosep mengatakan, Dewan Pers dan komunitas pers menolak omnibus law terkait dengan pers.

Cuma ini kaitannya ada dunia usaha, ada masyarakat sipil, ada buruh kalau itu menyangkut ketenagakerjaan. Dan hal-hal yang terkait dengan kementerian dan lembaga-lembaga yang lain, terutama lembaga negara yang ditunjuk oleh undang-undang.

Menurutnya, pembahasanya masih dini, DPR harus banyak mengundang dan meminta masukan masyarakat sipil, terutama instansi yang ditunjuk untuk menjalankan amanat Undang-undang tersebut.

“Contohnya, Undang-undang HAM menunjuk Komnas HAM sebagai pengawas HAM. Undang-undang pers menunjuk Dewan Pers, maka dewan pers harus diundang kalau itu terkait pers,” tutup Stanly yang menjadi ahli di Dewan Pers ini.(akbar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER