Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaPemerintah Aceh Tangkis Kritikan DPRA Terkait Achmad Marzuki

Pemerintah Aceh Tangkis Kritikan DPRA Terkait Achmad Marzuki

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mulai angkat bicara untuk menangkis kritikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap kinerjanya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Sebelumnya ketua-ketua fraksi DPRA dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023), menyebutkan alasan tidak mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ke Kemendagri. Ada beberapa kritikan yang disampaikan, salah satunya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dinilai tidak mempunyai skema arah pembangunan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023) menyebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan DPRA tersebut keliru.

“Di luar konteks politik atas alasan DPRA dalam hal ini fraksi-fraksi DPRA yang menyatakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak mempunyai skema arah pembangunan, hal ini tentu perlu kami berikan tanggapan. Kami kira itu kekeliruan paling besar yang disampaikan ke publik,” sebutnya.

Karena jelas, kata MTA, Pj Gubernur Aceh menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Aceh. RPA ini sendiri sebagai pegangan bagi DPRA termasuk fraksi-fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.

Intinya, kata MTA, kemana dan bagaimana arah pembangunan Aceh pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legeslatif dalam menyusun anggaran dan APBA yang disahkan oleh DPRA melalui paripurna, bukan dengan Pergub.

Secara khusus MTA mengoreksi pernyataan fraksi-fraksi DPRA, bahwa target capaian saat ini rujukannya tidak lagi RPJMA pemerintahan periode lalu. Namun, melainkan RPA yang berlaku sejak perubahan anggaran 2022, 2023 sampai dengan tahun 2026.

“Dengan demikian kekeliruan fraksi-fraksi telah kami perbaiki,” tegasnya.

Dia menyampaikan, Pj Gubernur Aceh sangat menghindari polimik di media terkait hal tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas.

Terkait alasan-alasan lain yang bersifat asumtif dan politis atas penyampaian fraksi DPRA, tambah MTA, biar publik yang menilai karena hal tersebut sebagai hak demokratis, termasuk dinamika internal DPRA sendiri sebagai lembaga politik yang juga mitra Pemerintah Aceh.

“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan yang dimiliki oleh DPRA, dan kami tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal fraksi-fraksi DPRA tersebut,” tuturnya.

Apalagi saat ini, Pj Gubernur Ahmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh, namun ini merupakan penugasan. Achmad Marzuki fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh saat ini.

“Sejak dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh, secara berkala kepemimpinan beliau dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sampai nantinya berakhir pada 5 Juli 2023 ini,” tutup MTA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER