Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan penerima pensiun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah THR yg dibayarkan kepada ASN dan penerima pensiunan di provinsi itu sebesar gaji dan tunjangannya pada bulan Mei 2018, yang sumbernya dari transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, menjawab waspadaaceh.com Selasa (5/6/2018). Pemerintah, kata dia, telah mempersiapkan alokasi dana THR tersebut jauh hari melalui penambahan DAU. Dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 APBA Tahun Anggaran 2018.
Pemerintah tidak mengumumkannya jauh hari akan ada pemberian THR kepada ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima tunjangan pensiun, untuk menekan laju inflasi
“Namanya THR yang bibayar jumlahnya sebesar satu bulan gaji dan diambil dari DAU. DAU tersebut dana transfer dari pusat. Jadi tidak membebani anggaran daerah. Hanya saja DAU itu yg sejatinya untuk gaji pegawai dipakai untuk kebutuhan lain di daerah,” katanya.
Gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, sejak dulu menjadi beban anggaran pusat yang ditransfer ke daerah otonom. Mengapa tidak ada daerah yang menolak? Menurutnya, karena arahan bayar dari Pemerintah Pusat.
“Uangnya dari pusat dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) total pengeluaran untuk sebulan gaji pegawai dan penerima pensiunan di provinsi. Angka persisnya harus lihat data di Dinas Keuangan Aceh,” sebut dia. (Cdr)