Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaPemerintah Aceh Keluarkan SE Libur ASN Tahun 2023, Ini Jadwalnya

Pemerintah Aceh Keluarkan SE Libur ASN Tahun 2023, Ini Jadwalnya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seiring berakhirnya tahun 2022, Gubernur Aceh menetapkan hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernul Aceh No 061.2/18700 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dalam surat tersebut, juga ditegaskan, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Kemudian, penentuan tanggal 1 Ramadhan 1444 H, tanggal 1 Syawal 1444 H (Idul Fitri) dan tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H (Idul Adha) mempedomani ketetapan Menteri Agama Republik Indonesia.

Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung
terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti
rumah sakit, puskesmas, perbankan atau unit kerja yang lain, para pimpinan agar dapat mengatur penugasan pegawai di hari libur nasional maupun cuti bersama.

Lampiran Surat Edaran Gubernul Aceh, tentang jadwal hari libur nasional. (Foto/Ist)

Hal tersebut, bertujuan agar pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sementara ketentuan cuti bersama bagi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat itu diharapkan, setiap pimpinan instansi agar melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja PNS setelah pelaksanaan hari libur dan cuti
bersama di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur dan cuti bersama, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian kalimat yang terdapat dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER