Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemerintah Aceh akan Banding Terkait MAA

Pemerintah Aceh akan Banding Terkait MAA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehubungan dengan hasil putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang, didampingi Karo Humpro, Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, sapaan karibnya, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum memenuhi ekspektasi hukum pihaknya. Karena itu, upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.

PTUN Banda Aceh, katanya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004. Pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.

Selain itu juga, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. “Untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt.Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya”.

Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut, kata dia. Karena itu, tegasnya, guna memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PT TUN akan ditempuh Pemerintah Aceh.

Upaya banding Pemerintah Aceh ke PT TUN ini, kata Amrizal melanjutkan, harus dipahami dalam kontek judex juris, atau pemeriksaan penerapan hukum suatu perkara, guna adanya suatu kepastian hukum terhadap kelembagaan MAA.

“Begitu kita dapatkan salinan putusan dari PTUN Banda Aceh, kita akan segera daftarkan banding ke PT TUN,” tandasnya. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER