Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar aksi menolak RUU KUHP dan menuntut pembatalan UU KPK. Aksi ini berlangsung di Kantor DPRA, Rabu sore (25/9/2019).
Mahasiswa menyerahkan petisi kepada DPRA yang harus ditandatangani. Dalam petisi tersebut mahasiswa juga memberikan waktu kepada anggota DPRA selama tujuh hari terhitung dari tanggal 25 September sampai 1 Oktober 2019.
DPRA harus menyerahkan petisi ini kepada DPR RI, apabila tidak dilaksanakan maka DPRA harus mengundurkan diri, tulis mahasiswa dalam surat petisi tersebut.
Adapun isi petisi tersebut;
1. Meminta pemerintah (Presiden RI) untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220, 241 dan 340.
3. Meminta kepada DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU
4. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
Aksi tersebut langsung diterima Wakil Ketua DPRA, T.Irwan Djohan dan Tarmizi Panyang. Dengan caranya sendiri anggota DPRA ini mendinginkan ratusan mahasiswa tersebut. T.Irwan Djohan mengajak mahasiswa masuk ke dalam ruang Paripurna dan dengan tertib para mahasiswa masuk ke dalam rumah rakyat tersebut.
T.Irwan Djohan sebagai anggota DPRA yang juga Pimpinan DPRA, serta anggota DPRA lainnya, tidak duduk di kursi melainkan duduk lesehan di lantai bersama mahasiswa. Kemudian mereka mendengarkan orasi mahasiswa dan ditanggapi langsung. Aksi tersebut akhirnya berlangsung aman dan damai tanpa ada kericuhan maupun bentrokan dengan aparat keamanan.
Meski demikian ratusan personil keamanan telah disiagakan lengkap dengan peralatan anti huru hara dan mobil water canon juga telah parkir di halaman Kantor DPRA.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah poster berisi kalimat yang bernada kritik. Salah satu poster itu bertulisan, ‘Dewan Penipu Rakyat, Jangan Kebiri KPK’.
Massa juga membawa poster yang bernada menolak revisi UU KPK dengan menuliskan kata-kata satire, seperti ‘Cukup Skripsi yang Direvisi, UU KPK Tidak Perlu’. Dan ‘DPR Entah Apa yang Dipikirkan’.
Mahasiswa menilai pemerintah selama ini telah semena-mena dalam mengeluarkan peraturan tanpa mementingkan kepentingan masyarakat.
Kordinator Aksi, Reza Hendra Putra mengatakan, revisi UU KPK akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Kita meminta pemerintah untuk mengeluarkan Perpu pembahasan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap dia. (Cb01)