Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehPelaku Pelecehan Seksual di Lhokseumwe Divonis 1 Tahun Penjara, YBHA: Ini Tidak...

Pelaku Pelecehan Seksual di Lhokseumwe Divonis 1 Tahun Penjara, YBHA: Ini Tidak Adil

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan  hasil putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada FS, 19, kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Staf Advokasi YBHA, Nurmaida Sari, mengatakan putusan ini, yang tertuang dalam Nomor Perkara: 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024 dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya.

YBHA menjelaskan ketidaksesuaian antara hukuman yang dijatuhkan dan pasal 47 Qanun Jinayat Nomor: 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dihukum dengan cambuk hingga 90 kali, denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman empat bulan penjara, yang dikurangi dengan masa tahanan

“Perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan Terdakwa kepada korban seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut Terdakwa lebih berat,” katanya. Selasa (12/3/2024).

YBHA juga mengungkapkan kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang di lakukan Terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual melainkan kasus pemerkosaan.

“Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini,” jelasnya.

YBHA mendesak agar Jaksa Penuntut Umum, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe, dan Pekerja Sosial (Peksos) lebih proaktif dalam menanggapi putusan yang dianggap tidak adil ini.

YBHA juga menyerukan agar hakim memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku dan memastikan pemulihan bagi korban, baik secara materil maupun immateril.

YBHA meminta UPTD PPA Aceh dan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe untuk lebih cermat dalam memantau putusan perkara yang melibatkan anak dan perempuan.

“Kami juga meminta hakim Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh untuk lebih peduli terhadap korban dan memberikan keadilan yang sebenarnya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER