Sabtu, Mei 11, 2024
Google search engine
BerandaAcehPasutri Pembuang Bayi di Baitussalam, Aceh Besar, Ditangkap

Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam, Aceh Besar, Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Minggu, (10/9/2023).

Pasutri ini berinisial SF, 24, warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara, serta MAU, 20, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka ditangkap terpisah di rumah dan tempat kerja oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, (3/10/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan seorang warga di teras rumahnya.

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya Fadillah, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan. Pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut, tambah Fadillah.

Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, kata Kasat, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER