Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPanglima TNI Kawal Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Warga Aceh

Panglima TNI Kawal Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Warga Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.

Pihaknya memastikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga meninggal dunia akan dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

“Panglima TNI terus mengawal proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Lanjutnya, Laksamana Yudo meminta agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Selain itu, oknum yang bersangkutan juga pasti akan dipecat dari TNI karena sudah melakukan tindak pidana berat dengan melakukan perencanaan pembunuhan.

Tiga prajurit yang terlibat saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Salah satu dari mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sedangkan dua lainnya berasal dari Kodam Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.

Sebelumnya, informasi ini viral di media sosial, Imam Masykur, 25 tahun warga Aceh ini wafat usai menjadi korban penculikan sekaligus kekerasan yang dilakukan oknum Paspampres.

Pemuda asal Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik Sabtu, (12/8/2023) Namun, tidak tahu pasti motif penculikan tersebut. Kini Jenazah korban sudah dikebumikan di kampung halamannya, Sabtu (26/8/2023).

Kasus tersebut, telah dilaporkan oleh saudara almarhum bernama Said Syahrizal ke Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2023.
Dalam laporan itu, disebut bahwa, pelaku penyiksaan adalah oknum TNI AD yang bertugas di kesatuan Paspampres, berinisial Praka RM. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER