Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehHaji Uma Surati Presiden Minta Tindak Tegas Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh

Haji Uma Surati Presiden Minta Tindak Tegas Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, Senin (28/8/2023), menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penindakan terhadap oknum Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap Imam Masykur, 25, warga Aceh.

Penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM dkk, mengakibatkan korban meninggal dunia. Video tindakan penganiayaan terhadap warga Bireuen beredar luas melalui pesan whatsapp dan media sosial lainnya.

Surat dengan nomor 90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023, dilayangkan Haji Uma kepada Presiden Jokowi yang ikut ditembuskan kepada Panglima TNI. Dalam surat itu Haji Uma meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres yang diduga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.

Selain itu meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait penindakan pelaku, karena tindak pidana yang tidak manusiawi tersebut telah melukai hati masyarakat Aceh dan menimbulkan kecaman yang luas.

Dalam surat itu Haji Uma menulis, bahawa tindakan pelaku juga ikut mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan dan memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat Aceh.

“Perbuatan pelaku yang tidak manusiawi itu telah melukai hati rakyat Aceh, oleh karena itu dengan bersurat kita berharap Presiden segera menindak tegas dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh,” harapnya.

Haji Uma menyebutkan, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku lalu membawa pergi secara paksa, setelah itu, keluarga menerima telepon dari korban dan saat itu korban mengaku sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya.

“Penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Imam Masykur diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati yang beredar melalui pesan whatsapp, dua video yang beredar sangat menyayat hati, dimana korban mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka,” katanya.

Lanjut Haji Uma, penyerahan jenazah Imam Maskur dari RSPAD Jakarta Pusat dilakukan pada 24 Agustus 2023. Namun, informasi ini baru berkembang pada Sabtu (26/8/2023) malam.

“Walaupun tindakan tidak manusiawi itu sudah ditangani Pomdam Jaya, namun kasus ini sangat mencoreng lembaga Kepresidenan, meminta presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi setiap pasukan Paspampres”Pintanya. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER