Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaOpiniPandemi COVID-19 Jangan Jadi Beban Dana Desa

Pandemi COVID-19 Jangan Jadi Beban Dana Desa

“Jika ada sumber dananya, kenapa meski Dana Desa yang menjadi fokus kita? Mungkin kita berpikir hanya Dana Desa yang paling dekat dan langsung bersentuhan dengan masyarakat”

***

Oleh: Mufkirul, SH

Saat pandemi COVID-19 merajalela di seantero Negeri, dari kota hingga ke desa, ada yang menarik dari keadaan ini dimana politisi, dosen, pejabat pemerintah sampai masyarakat, selalu melirik manisnya Dana Desa agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako).

Kenapa kita bisa berpikir bahwa hanya Dana Desa yang dapat digunakan dalam hal pencegahan dan penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat? Apa kita tidak mempunyai sumber dana lain? Jawabnya, ada.

Jika ada sumber dananya, kenapa meski Dana Desa yang menjadi fokus kita? Mungkin kita berpikir hanya Dana Desa yang paling dekat dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Jika kita berpikir demikian, maka sesungguhnya kita telah memerkosa hak desa dalam hal penggunaan Dana Desa. Karena secara yuridis, Dana Desa adalah hak desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bahkan desa secara keseluruhan telah melakukan penetapan prioritas tahun 2020 sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019, dan disusul dengan Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 4 tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020 serta Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Sementara di sisi lain, ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 ayat 2. Berikut bunyinya: “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas Negara.”

Dalam Pasal 4 diatur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Dan lebih lanjut Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 4 Ayat 3 PSBB menyebut pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar penduduk” antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Jika demikian bahwa Pemerintah Pusat telah menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang di danai oleh Pemerintah Daerah, kenapa kita terus memaksa Pemerintah Desa untuk menganggarkan dana kebutuhan dasar masyarakat?

Kenapa kita tidak mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi untuk segera melaksanakan perintah PP Nomor 21 tahun 2020 itu?

Harusnya Pemerintah Daerah peka terhadap keadaan dan kondisi masyarakat menyusul diberlakukannya PSBB ini dengan segera merealisasikan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan hanya melihat desa punya dana sehingga desa yang harus menanggung beban Pemerintah Daerah Kabupaten atau Provinsi.

Sebagai masyarakat, kita berharap kiranya Pemerintah Daerah tidak membebani desa dengan anggaran-anggaran yang seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten atau Provinsi. (**)

  • Penulis adalah Ketua GP Ansor Aceh Singkil
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER