Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sedikitnya 29 tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, menghirup udara segar. Hal ini merujuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak.
Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Sofyan, kepada Waspadaaceh.com, Senin (6/4/2020, di Tapaktuan, mengatakan, jumlah warga binaan yang dapat program asimilasi Integrasi rumah sebanyak 29 orang.
“Dari 29 tahanan dapat asimialsi tahap pertama 26 orang masa pidana dibawah 5 tahun di atas satu tahun dan tahap kedua 3 orang masa pidana di bawah setahun,” katanya.
Dia menjelaskan, 29 tahanan itu bukan baralti bebas tetapi menjalani asimialsi dan integrasi rumah. Selama di rumah mareka tidak boleh kemana-mana sampai dikeluarkannya surat pembebasan.
Para tahanan yang mendapatkan asimilasi khusus pidana umum telah menjalani masa hukuman dibawah 5 tahun dan di atas 1 tahun atau telah menjalani 2/3 masa pidana.
Dia berharap, 29 tahanan yang dapat asimilasi benar-benar menjalani karantina di rumah dalam menjaga penyebaran COVID-19.
“Setelah mereka menjalani asimilasi di rumah agar kembali ke rutan untuk pengurusan admistrasi pengeluarannya,” pungkasnya.(Faisal)