Medan (Waspada Aceh) – Temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait over kapasitas tahanan (overload) di rumah tahanan kepolisian (RTP) di Sumut kini ditindaklanjuti. Satgas COVID-19 Sumut menyatakan akan memfasilitasi test swab para tahanan untuk dipindah ke Lapas Kemenkumham.
Tindaklanjut ini berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi (Rakor) Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut dan Satgas COVID-19 Sumut, Kamis (12/11/2020) di Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyimpulkan sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Akibatnya mereka menumpuk di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
“Intinya Gugus Tugas siap membantu,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Sumut Arsyad Lubis usai rapat.
Rapat ini merupakan inisiasi Ombudsman Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 24 Maret 2020 lalu.
Menteri Yassona Laoly dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kabid Pembinaan M.Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu menjadi alasan menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.
Namun, pada 25 Agustus lalu, Kemenkumham Sumut menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.
Tavip menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengiriman tahanan guna pencegahan penyebaran COVID-19. Tapi apabila seorang tahanan inkrah dan dinyatakan bebas COVID-19, Kemenkumham akan menerimanya.
“Kalau Satgas COVID-19 Sumut mau membiayai test swab tahanan, ini sudah selesai,” kata dia.
Dalam koordinasi ini terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Satgas COVID-19 Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan.
“Hasil rapatnya tadi jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan diswab oleh Satgas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan pasca terbitnya Surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di Lapas dan Rutan, terjadi penumpukan luar biasa di RTP. Seperti yang jadi temuan Ombudsman baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan. (sulaiman achmad)