Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehOmbudsman RI Aceh Akan Beri Penilaian Pelayanan Publik

Ombudsman RI Aceh Akan Beri Penilaian Pelayanan Publik

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Aceh melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh sejak minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Rabu (23/6/2021), penilaian tersebut meliputi pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi dan pelayanan jasa.

“Kami akan dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kepolisian Resort (Polres), serta Kantor Pertanahan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kpota Ombudsman melakukan penilaian terhadap instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

“Kami melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi. Selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan,” jelasnya.

Pentingnya Ombudsman RI Provinsi Aceh melakukan penilaian pelayanan publik ini, kata Taqwaddin, guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, adanya penilaian juga sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.

Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan. Pada institusi Polres, Ombudsman akan menilai pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT.

Sedangkan di setiap Kantor Pertanahan, kata Taqwaddin, Ombudsman RI Aceh akan mengevaluasi pelayanan pengukuran tanah dan pendaftaran hak milik untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon pemilik tanah.

“Besar harapan kami, dengan adanya penilaian ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” tutur Taqwaddin. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER