Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaOknum Kesbangpol Ditangkap Polisi, Janjikan Korbannya Jadi PNS

Oknum Kesbangpol Ditangkap Polisi, Janjikan Korbannya Jadi PNS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi menangkap seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS yang bekerja di instansi Kesbangpol Banda Aceh berinisial IY,36, warga Ulee Kareng, Banda Aceh. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagai calo PNS.

“Yang bersangkutan ditangkap dan sudah ditahan. Saat ini kasusnya pun masih dalam penanganan lebih lanjut,” ujar Direktur Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol. H.Agus Sarjito, Selasa (19/3/2019).

Pelaku ditangkap atas laporan tiga orang korbannya, yakni Maria Ulfa,29, pegawai kontrak KKR, warga Peukan Bada serta Fitri Sufra,29, dan Darnelly,29, pegawai honorer salah satu PAUD yang merupakan warga Lhoknga dan Lampenurut, Aceh Besar.

“Pada Juli 2018 di kawasan Gampong Jeulingke, pelaku menjanjikan korban yang berstatus pegawai honorer dan kontrak dapat diangkat menjadi ASN atau PNS tahun 2018. Ketiganya diminta uang pelicin senilai Rp86 juta. Namun nyatanya yang dijanjikan tidak pernah terwujud,” ungkapnya pada wartawan.

Uang yang diberikan oleh ketiga korban tersebut, terang direktur, telah digunakan pelaku untuk mengembalikan uang korban lainnya yang juga pernah diurus dan menjanjikan menjadi PNS.

Selain kasus oknum PNS Pemkot Banda Aceh, polisi juga berhasil mengungkap kasus penipuan jadi PNS lainnya yang dilakukan tersangka RS, 33, warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

RS ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus dapat menjadikan korbannya sebagai pegawai honorer di Kantor Gubernur Aceh. Pelaku ditangkap beberapa hari lalu setelah dilaporkan oleh korban ke polisi.

Dir Reskrimum Polda Aceh, mengatakan, RS menipu korbannya dengan modus bisa menjadikan seseorang sebagai pegawai honorer di kantor gubernur. Hal itu dilakukan pada 14 Maret 2019 di kawasan Simpang Surabaya, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Korban diketahui sebagai seorang karyawan BUMN bernama Desna Fajar,34, warga Gampong Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat itu, dia berniat memasukkan dua orang adik laki-lakinya untuk dapat bekerja di kantor gubernur sebagai pegawai honorer seperti apa yang dijanjikan pelaku.

“Antara korban dan pelaku kenal, pelaku pun menawarkan hal itu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai pelicin. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut, nanti akan kita informasikan perkembangannya,” jelas direktur. (Gito)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER