Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAPK Caleg Ditertibkan Panwaslih Aceh Selatan

APK Caleg Ditertibkan Panwaslih Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan Pemilu, Rabu (20/03/2019).

APK para calon legislatif tersebut terpasang di sejumlah titik sepanjang jalan Kecamatan Tapaktuan, ditertibkan petugas gabungan yakni TNI, Polri dan Satpol-PP Aceh Selatan.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadli, mengatakan, meski APK yang terpasang tersebut di lokasi reklame berbayar, namun pihaknya tetap melakukan penertiban karena pemasangannya melanggar aturan.

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019,” katanya.

Panwaslih dibantu petugas gabungan yakni TNI, Polri dan Satpol-PP Aceh Selatan, menertibkan APK yang menyalahi aturan. (Foto/Faisal)

Menurutnya, penertiban dilakukan sesuai dengan surat keputusan KIP Nomor : 45/PL.01.4-Kpt/11/Prov/x/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Aceh Selatan.

“Atribut berupa baliho yang ditertibkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” jelasnya.

Kata Baiman Fadhli, sebelumnya Panwaslih sudah menyurati ketua partai politik agar tidak memasang APK di tempat yang tidak sewajarnya dan menyalahi aturan.

“Kalau ingin memasang APK jangan di tempat yang dilarang dan diatur
dalam PKPU Nomor 23 dan SK KIP terkait zona lokasi,” tegasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER