Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehDituduh Cemarkan Nama Baik, Wakil Ketua DPRK Sabang Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Cemarkan Nama Baik, Wakil Ketua DPRK Sabang Dilaporkan ke Polisi

Sabang (Waspada Aceh) – Kepala Puskesmas Cot Ba’u, Sabang, Husnita Mahnaini, didampingi kuasa hukumnya, Irawan, melaporkan Wakil Ketua DPRK Sabang, Zuanda, ke polisi dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Politisi yang menjabat Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang tersebut dilaporkan, Selasa (19/3/2019), berdasarkan Surat Polisi Nomor. LP.B/12/III/Res.1.14./2019/ACEH/SPKT SBG, tanggal 19 Maret 2019, terkait pernyataannya di media sosial (Facebook).

Husnita Mahnaini kepada wartawan membenarkan adanya laporan pihaknya terhadap Zuanda, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Husnita, cara seorang wakil rakyat dengan memublikasikan isi surat mosi tidak percaya staf Puskesmas Cot Ba’u terhadap dirinya beberapa waktu lalu, lewat media sosial Facebook sudah mencemarkan nama baik dan jabatannya.

Husnita merasa surat itu tidak pantas untuk dipublikasi karena masih diproses oleh pihak eksekutif di Pemko Sabang. Akibat dari itu, katanya, banyak komentar miris pada kolom media sosial Facebook milik Zuanda yang mencibir dirinya dan berdampak psikologis bagi dirinya dan keluarga.

“Sebenarnya pekerjaan yang saya lakukan tidak seperti yang ada di dalam surat mosi tidak percaya itu, malah sebaliknya. Saya tetap bekerja profesional, mengabdi, mengayomi seluruh bawahan dan staf saya dengan baik,” kata Husnita.

Husnita menyebutkan, kalaupun ada yang tidak suka terhadap dirinya, itu hanya segelintir atau sebagian terkait dengan peraturan yang dibuatnya. Sementara kebijakan itu, lanjutnya, dilakukan tidak lain demi kebaikan dan keadilan bersama.

Menurutnya, karena itulah dia tidak terima dengan sikap Zuanda yang sengaja memublikasikan surat mosi tidak percaya tersebut ke media sosial, karena surat itu baginya bersifat rahasia.

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua DPRK Sabang, Zuanda mengatakan, sejauh ini dia belum mengetahui jelas adanya laporan tersebut. Namun dia mengaku baru semalam tahu dari salah seorang wartawan, bahwa ada laporan ke polisi terhadap dirinya.

“Saya juga masih bingung apakah saya, atau 47 orang yang membuat mosi tak percaya itu dilaporkan. Dan semalam coba saya mencari tahu, ternyata saya yang dilaporkan berdasarkan undang-undang ITE, atas pencemaran nama baik seseorang,” kata Zuanda.

Menurutnya, dia secara pribadi siap menunggu proses pemanggilannya, dan dari permasalahan ini akan dipelajari lebih lanjut tentang pokok masalah pengaduan itu.

“Kalau saya pribadi prinsipnya menjalankan tugas dan fungsi DPR tidak lebih dari itu. Di satu sisi kita pun merasa tidak menjelekkan orang, tidak menghina orang, dan tidak sedang dalam menciptakan keburukan. Saya hanya menjalankan fungsi dari tugas DPR,” katanya.

Menurutnya lagi, dia tetap berusaha untuk menjaga tugas dan fungsi, tetapi kalau kemudian ada yang menganggap bahwa itu salah, dan bertolak belakang dengan hukum yang ada, mungkin mereka punya cara pandang yang berbeda.

“Maka itulah kita juga tidak berani mengklaim bahwa kita itu benar dan mereka salah, begitu juga sebaliknya. Jadi tetap pada asas praduga tak bersalah. Jadi harus tetap kita hormati semua proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Terhadap kasus mosi tidak percaya itu, secara pribadi dia juga sudah pernah menyampaikannya kepada Sekda Sabang. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER