Calang (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Jaya, Samsul Bahri, menyatakan hingga saat ini masih ada masyarakat di wilayah kerjanya menikah tapi tidak tercatat (nikah siri) di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Memang tidak bisa dipungkiri kalau menikah secara siri masih ada di Aceh Jaya. Itu terjadi tidak hanya pada orang yang pernah menikah, bahkan yang baru melakukan pernikahan juga ada yang nikah siri,” ujar Samsul Bahri saat ditemui Waspadaaceh.com, Jumat (28/1/2022) di ruang kerjanya.
Samsul menjelaskan, praktik nikah sirih tetap masih ada di Aceh Jaya, namun jumlahnya semakin hari semakin menurun. Samsul mengungkapkan, nikah siri banyak ruginya. Salah satunya, jika memiliki anak dari menikah siri, maka perwaliannya itu tidak diakui.
“Sedangkan pernikahan tercatat banyak untungnya, termasuk dalam pengurusan akta kependudukan,” ujarnya.
Menurut Samsul, banyak sekali faktor masih adanya masyarakat yang melakukan pernikahan secara siri. Baik itu faktor sosial, faktor ekonomi dan juga faktor adanya salah satu keluarga pengantin tidak setuju mereka menikah.
“Efek dari nikah siri juga ada yang menikah dengan mereka yang masih sedarah. Itu terjadi karena tidak ada kejelian dari orang yang menikahkan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, tambah Samsul, pihaknya saat ini melalui KUA terus melakukan sosialisasi kepada mereka yang akan menikah dan masyarakat di Aceh Jaya.
“Salah satunya pada kegiatan Pelatihan Calon Pengantin terkait kelebihan menikah tercatat,” pungkasnya. (Zammil)