Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaMusim Mudik Lebaran Berakhir, Ini Syarat Perjalanan via Pesawat

Musim Mudik Lebaran Berakhir, Ini Syarat Perjalanan via Pesawat

Jakarrta – Meskipun musim mudik lebaran Idul Fitri telah berakhir, namun para calon penumpang pesawat udara masih tetap harus melengkapi surat sehat negatif COVID-19 saat akan melakukan perjalanan keluar kota. Persyaratan ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Begitupun masih banyak orang yang tidak mengetahui tes swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan. Berapa lama masa berlakunya dan lain sebagainya.

Kementerian Perhubungan RI menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota tersebut masih akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), periode: 1 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Berapa lama masa berlaku surat keterangan negatif tes antigen ini?

1. Negatif Antigen (2×24 Jam sebelum keberangkatan)
2. Negatif GeNose C-19 (1×24 Jam sebelum keberangkatan)
3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan)

Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2×24 jam. Dengan demikian surat Swab Antigen ini berlaku 2 hari sejak dikeluarkan.

Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid tes antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Selain melengkapi dokumen hasil tes Swab Antigen, GeNose C-19 dan Swab/PCR Test dengan hasil negatif, pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah perjalanan. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER