Jumat, Juni 6, 2025
spot_img
BerandaMUI Tolak Pemilu 2024 Ditunda

MUI Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Jakarta (Waspada Aceh) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakannya terkait usulan penundaan Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021.

“Sebab, Pemilu adalah salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan karena jujur dan adil. Apalagi, landasan pelaksanaan pemilu sudah sesuai dengan UUD 1945, yaitu Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (27/2/2022).

Amirsyah mengatakan, sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat sangat tidak etis menunda pelaksanaan pemilu hingga menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Apalagi, ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun demokrasi ke depan.

Sebelumnya diketahui, Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya.

Amirsyah meminta para penyelenggara negara, termasuk pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Termasuk pelaksanaan Pemiilu 2024. Sehingga penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

“Saya mengajak masyarakat mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER