Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaMiswar Fuady dan Asiah Dilaporkan ke Polda Aceh Terkait Dugaan Pemalsuan Surat...

Miswar Fuady dan Asiah Dilaporkan ke Polda Aceh Terkait Dugaan Pemalsuan Surat PAW PNA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Miswar Fuady dan Asiah dilaporkan ke Polda Aceh oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PNA, Samsul Bahri (Tiyong) dan M Rizal Falevi.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf. Laporan disampaikan keduanya ke SPKT Polda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya, Imran Mahfudi, menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA, yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022.

“Versi pertama dimasukkan pada pukul 10.00 pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17.00 sore. Kami menduga surat yang versi kedua bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan, diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut,” ucap Imran Mahfudi.

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, telah terjadi kejanggalan karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf. Sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB pada tanggal 4 Februari 2022.

Dia menyebutkan, adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah karena yang mengantarkan surat ke DPRA. Sedangkan terlapor kedua adalah Miswar Fuady, karena dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER