Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaSumutMeski Tergugat Lakukan Upaya Hukum, Sita Eksekusi PN Lubuk Pakam di MMTC...

Meski Tergugat Lakukan Upaya Hukum, Sita Eksekusi PN Lubuk Pakam di MMTC Tetap Jalan

Medan (Waspada Aceh) – Sita eksekusi di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tetap berjalan, meski Andi selaku pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi.

Hal itu terungkap saat proses sita eksekusi atau executorial beslag yang disampaikan oleh juru sita PN Lubuk Pakam, Ashari Siregar, di lokasi, Kamis (9/12/2021), beserta tim. Kedatangan juru sita tersebut turut pula dihadiri pemohon melalui kuasa hukumnya. Dari Polrestabes Medan, tampak hadir Kompol Hendra G.S.

“Kami dari kepolisian, sebagai pihak netral yang membantu pengamanan atas perintah dari pengadilan. Kita hanya menjalankan tugas sebagai pengamanan. Jadi, kita berharap tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum nantinya baik dari termohon dan pemohon. Jangan ada upaya menggagalkan petugas pengadilan menjalankan tugas. Jadi, kami mohon pengertian bersama,” kata Kompol Hendra G.S di lokasi.

Kompol Hendra meminta segala bentuk protes dan keberatan pemohon ataupun termohon dapat dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku. Sementara, Andi selaku pihak termohon menyatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali berupaya melakukan persuasif namun tidak direspon oleh pihak PN Lubuk Pakam Kelas I A.

“Jadi, pak, perlu saya sampaikan di sini. Bahwa kita sudah berupaya dua kali juga menemui Ketua PN Lubuk Pakam, untuk mempertanyakan kenapa ada sita eksekusi ini sementara saya melakukan upaya hukum. Di sini kan yang jadi masalah,” ujar Andi yang disahuti Kompol Hendra bahwa hal itu bisa disampaikan ke pihak panitera atau perwakilan PN Lubuk Pakam nantinya.

Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar membacakan putusan pokok perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp dengan sita eksekusi atas aset di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketika selesai membacakan putusan sita eksekusi, langsung mendapat protes dari termohon Andi.

“Saya ingin bertanya ke bapak. Sebagai masyarakat, saya ingin bertemu dengan Ketua PN apakah tidak boleh? Saya sudah beberapa kali, tapi Ketua PN tidak mau bertemu saya. Saya ingin mempertanyakan apa alasan dan landasan sita eksekusi ini dilakukan sementara saya mengajukan upaya hukum,” ucap Andi kepada Ashari.

Ashari tidak menjawab apa yang disampaikan oleh Andi. Ashari hanya mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Ketua PN Lubuk Pakam, dan dia hanya menjalankan tugas atas putusan yang ditetapkan.

Bersitegang sempat terjadi di lokasi, karena Andi merasa sebagai pihak yang dirugikan. Andi mengaku dia sudah melakukan upaya hukum namun kenapa sita eksekusi tetap dilakukan. Harusnya, jika upaya hukum terjadi, maka sita eksekusi tidak bisa dijalankan.

“Secara tegas saya menolak, sita eksekusi ini. Jangan sampai marwah pengadilan kita tercemar. Harusnya ini menjadi catatan dan perhatian bagi bapak-bapak. Karena ini kita kan melakukan upaya hukum. Ini yang saya pertanyakan ke Ketua PN, tapi tidak bersedia menjawab,” jelasnya.

Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar yang dikonfirmasi wartawan di lokasi enggan memberikan tanggapan. Ashari malah menyuruh wartawan untuk mengkonfirmasikannya ke Humas PN Lubuk Pakam langsung. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER