Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaMerampok Toke Sawit, Polisi Nagan Tangkap 2 Tersangka di Sumut, 2 DPO

Merampok Toke Sawit, Polisi Nagan Tangkap 2 Tersangka di Sumut, 2 DPO

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua tersangka pelaku perampok dan penyekap seorang toke sawit di Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Dua tersangka berinisial S dan DS, ditangkap pada hari Kamis, 29 Oktober 2020, di Gang Dodol, Desa Alue dua Kec. Sei Lepan – Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Dalam penangkapan itu, polisi berkoordinasi dengan polisi di Sumatera Utara, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama.

Polisi masih mengejar dua pelaku lain dalam kasus ini, dan mencari barang bukti mobil Innova milik korban yang dibawa kabur dalam kasus perampokan dan penyekapan tersebut. Tersangka SL, 36, warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur dan DS, 34,
warga Desa Alur Dua Kec. Sei Lepan Langkat.

Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama, Jumat (30/10/2020).

Perampokan terjadi di Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, setelah para pelaku mengancam korban SY, 45, pada hari Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 03.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Lalu pada hari Kamis 29 Oktober 2020, sekira pukul 18.40 WIB, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, akhirnya berhasil menangkap pelaku. (b22)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER